RUU Pembatasan Lahan Hambat Orang Punya Rumah

Berdasarkan data Susenas, tingkat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan berbeda antara satu daerah dengan yang lain

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Sep 2014, 16:24 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menilai keberadaan  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembatasan lahan akan menghambat pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia.

Wakil Pimpinan LPEM UI Bidang Penelitian, Riantu M Qibitiyyas menuturkan, berdasarkan data Susenas, tingkat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan berbeda antara satu daerah dengan yang lain. Sementara RUU pembatasan pengusahaan lahan seluasa 200 hektare (ha) menunjukkan homogenitas.

"Pembatasan pengusahaan lahan 200 ha secara ekspilisit di dalam level UU mencerminkan adanya homogenitas. Kebutuhan lahan untuk perumahan dan permukiman, seolah one size fits all untuk semua daerah," kata Riantu, di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut dia, kebutuhan lahan perumahan oleh badan usaha di setiap daerah bervariasi antara di bawah dan di atas 200 ha.

Tanpa kriteria yang jelas tentang batas maksimum 200 ha per bada usaha di setiap daerah, akan menghambat upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang berbeda pada setiap daerah.

"Pembatasan lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kekakuan, karena tidak mengakomodasi dinamika kebutuan dan pembangunan perumahan di daerah," ungkapnya.

Namun dia mengakui pembatasan pengusahaan lahan untuk perumahan dan pemukiman tetap sangat diperlukan namun tidak perlu tercantum secara eksplisit di tingkat Undang-Undang.

"Cukup pada peraturan perundangan di bawahnya saja," pungkas Riantu. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya