Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri ESDM yang juga mantan Menteri Budpar Jero Wacik.
Pemeriksaan ini masih terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dia jadi saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Selain Wardiyatmo, pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian ESDM, Nur Widyasari juga diperiksa penyidik. Dia juga menjadi saksi untuk Jero.
Selain keduanya, KPK telah memeriksa sejumlah orang untuk mengungkap kasus ini. Di antaranya mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata yang diperiksa Rabu 17 September 2014 kemarin.
Usai diperiksa, Ketut mengaku tidak tahu persis soal peningkatan DOM. Dia mengatakan, Jero tidak pernah menceritakan mengenai DOM yang kecil kepadanya.
Demikian juga soal rapat fiktif yang disangkakan kepada Jero, Ketut mengaku tidak tahu. Namun ia pernah mengikuti rapat bersama Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM. Jero pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar karena merasa dana operasional tersebut kecil.
Modus yang diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Yus)
KPK Periksa Mantan Anak Buah Jero Wacik di Kemenbudpar
Pemeriksaan ini masih terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan di Kementerian ESDM dengan tersangka Jero Wacik.
diperbarui 18 Sep 2014, 11:58 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Anji Digugat Cerai Wina Natalia Setelah 12 Tahun Nikah, Segera Dijadwalkan Sidang
Cuaca Besok Kamis 23 Mei 2024: Hujan Guyur Sebagian Jabodetabek di Siang Hari
Audi Kembangkan 3 Mobil Listrik Baru dengan Produsen China, Siap Meluncur 2025
Pameran Seni Rupa Bergerak di TIM Jakarta
8 Drakor Rating Rendah Ini Punya Cerita yang Menarik, Mau Coba Nonton?
Banyak Putusan MK Tolak Permohonan PPP, KPU: Ikhtiar PT 4 Persen Tak Tercapai
Portal Dublin-New York Kembali Dibuka Usai Insiden Tak Senonoh, Kini Diawasi dan Jam Operasional Dibatasi
Sejarah Singkat Gereja Santo Antonius Purbayan, Gereja Katolik Pertama dan Tertua di Solo
Tragedi Singapore Airlines: Mengenal Apa Itu Turbulensi Udara dan Tips Menghadapinya
Imigrasi Surabaya Permudah Proses Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
12 Pantangan Asam Lambung dan GERD, Catat Makanan yang Dapat Mencegahnya
DPR: Kesepakatan bersama WWF ke-10 Bali akan Diserahkan ke IPU