Liputan6.com, Maluku - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menahan seorang perwira menengah berinisial Kompol AI. Ia terbukti memiliki tujuh paket narkoba jenis sabu.
"Setelah BNN Malut melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan tujuh paket sabu yang diduga milik Kompol AI, akhirnya menemukan bukti bahwa sabu itu milik bersangkutan. Untuk itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di BNN Malut," kata Kepala BNN Malut, Kombes Pol Elly Djamaluddin di Ternate, Selasa (16/9/2014).
BNN melakukan penahanan bagi Kompol AI dengan surat penahanan bernomor 04/9/2014/BNNP, ditandatangani Kombes Pol Ely Djamaluddin langsung menjebloskan AI ke tahanan BNN Maluku Utara.
Ely menuturkan, sampai saat ini belum diketahui apakah perwira menengah di Polda Malut tersebut merupakan pengedar atau pemakai narkoba. Alasannya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tambah Ely, BNN setempat tidak akan memberikan keistimewaan kepada Kompol AI. Walaupun dia seorang perwira menengah di Polda Malut, karena akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap setiap orang yang terlibat narkoba tanpa melihat status atau latar belakangnya.
Sebelumnya, BNN Malut tengah menyelidiki penemuan tujuh narkoba jenis sabu 2 Kg di salah satu jasa pengiriman di Ternate, yang diduga milik seorang oknum polisi.
"Paket narkoba tersebut dikirim dari Jakarta yang ditujukan kepada seseorang di Ternate dan kuat dugaan milik seorang oknum polisi di Malut, tapi untuk kepastiannya masih dalam penyidikan," ungkap Ely.
Sambung Ely, selain Kompol AI yang diduga memiliki narkoba, BNN juga menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu oknum aparat TNI berinisial Praka MM. Ia diduga memiliki narkoba jenis ganja seberat 2 kg, dan telah ditindaklanjuti oleh Den Pom Pangdam Pattimura di Ambon.
Ely menegaskan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak siapa saja yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Baik dari anggota Polri maupun TNI yang diduga terlibat dan menjadi pengedar narkoba, pasti ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. (Ant/Mut)
BNN Maluku Utara Tahan Komisaris Polisi Pemilik 7 Paket Sabu
BNN melakukan penahanan dengan surat penahanan bernomor 04/9/2014/BNNP, terkait kepemilikan narkoba perwira menengah Maluku Utara itu.
diperbarui 16 Sep 2014, 09:43 WIBSabu
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYGandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Berita Terbaru
Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Anggota Polresta Manado Tiba Rumah Duka
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Menertawai Kiainya saat Sholat, Ternyata karena Ini
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Mengenal Katak Kutu Brazil, Calon Vertebrata Terkecil di Dunia
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi