Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan siap memberikan perlindungan kepada W, terduga korban pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, permohonan itu bisa segera diberikan setelah W memasukkan permohonan perlindungan ke LPSK.
"LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban, termasuk W jika memang benar yang bersangkutan menjadi korban," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/9/2014).
Semendawai mengaku siap menindaklanjuti laporan W, karena yang bersangkutan telah memasukan laporan ke kepolisian. Hal itu merupakan satu dari syarat formil pengajuan permohonan ke LPSK. "Laporan tersebut memperkuat posisi yang bersangkutan sebagai korban," tutur dia.
Selain itu, LPSK juga siap memberikan bantuan rehabilitasi psikologis maupun bantuan medis lainnya. "Setiap korban pelecehan seksual pasti mengalami trauma, baik trauma medis maupun psikologis. LPSK memiliki layanan terkait trauma tersebut," lanjut Semendawai.
Menurut dia, bantuan medis psikologis dan perlindungan hak prosedural sangat dibutuhkan oleh korban, terutama korban pelecehan seksual. "Pada proses hukum, korban posisinya lemah, dengan perlindungan hak prosedural maka hak korban dalam proses hukum menjadi lebih terlindungi," tuturnya.
LPSK juga berharap peran serta masyarakat terhadap perlindungan korban kejahatan. Masyarakat diharap memberikan dukungan kepada korban agar bisa tetap memiliki semangat hidup.
"Hindari pula stigma negatif yang biasanya disematkan kepada korban pelecehan seksual. Hal ini menjadikan korban mengalami viktimisasi berganda," tegas Semendawai.
Sebelumnya, Gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial W atas dugaan pelecehan seksual. Tindakan tersebut diduga terjadi akhir Mei 2014 di rumah Gubernur Riau.
Korban juga sudah datang ke Unit Bareskrim Mabes Polri memenuhi panggilan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagai korban sekaligus saksi dalam kasus ini, W dinilai layak mendapat perlindungan LPSK. (Mut)
LPSK Siap Lindungi Terduga Korban Pelecehan Seksual Gubernur Riau
Perlindungan bisa segera diberikan setelah korban pelecehan berinisial W memasukkan permohonan perlindungan ke LPSK.
diperbarui 10 Sep 2014, 14:07 WIBLPSK menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap terduga korban pelecehan seksual Gubernur Riau (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Setelah 4 Tahun Pacaran, Bertepatan dengan Momen Ulang Tahun
Fokus Pagi : Dua Pria Tewas di Gorong-Gorong di Bandung saat Perbaikan Jaringan Telekomunikasi
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25%, Ekonomi Indonesia Masih Aman pada 2024?
DP WA Sendiri Artinya Apa? Ini Penjelasan Psikologinya
6 Tips Hindari Serangan Siber Saat Pakai Aplikasi di Smartphone
Fenomena Wanita Karier Suami Nganggur, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
6 Fakta Menarik Gunung Sipandu, Alternatif Pendakian Singkat di Daratan Tinggi Dieng
Metro Sepekan: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari, Pelaku Pelanggan Korban
Bursa Saham Asia Menguat di Tengah Sentimen The Fed
BYD Pamer Konsep Hatchback Listrik Ocean-M di Beijing
International Global Network Ajak Anak Muda Indonesia Ikut Simulasi Sidang PBB, Berikut Informasi Selengkapnya
Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya