Liputan6.com, Jakarta: Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa (5/9), pukul 10.00 pagi, menggelar rapat pertaman mereka. Dalam rapat tersebut, dibahas pengesahan jadwal persidangan 2000-2004. Selain itu, mereka juga membahas pembentukan Panitia Ad-Hoc beserta jajaran personalianya pada masa persidangan ini.
Rapat yang dipimpin Ketua MPR Amien Rais dan dihadiri sekitar enam puluh orang anggota itu, juga menyepakati untuk mensosialisasikan hasil Sidang Tahunan MPR 2000 sebagai tugas utama. Bahkan, tak ketinggalan pula, mereka membahas Rancangan-rancangan Ketetapan MPR 2001. Dalam kesempatan itu, Ketua MPR mengingatkan, BP MPR membuat Ranncangan Ketetapan dan tidak tumpang tindih dengan fungsi lembaga-lembaga negara.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar juga sempat menyampaikan pokok-pokok pikiran. Di antaranya adalah membentuk tim pakar untuk mendukung keberhasilan BP MPR dalam membahas amandemen Undang-Undang Dasar 1945. F-PG juga mengusulkan agar PAH mengkaji secara serius keharusan laporan tahunan lembaga tinggi negara kepada MPR. Bahkan, untuk itu, hasil-hasil sidang harus diotokritik sebelum menjadi ageda resmi sidang tahunan mendatang.(AWD/Fahmi Ihsan dan Yoseph)
Rapat yang dipimpin Ketua MPR Amien Rais dan dihadiri sekitar enam puluh orang anggota itu, juga menyepakati untuk mensosialisasikan hasil Sidang Tahunan MPR 2000 sebagai tugas utama. Bahkan, tak ketinggalan pula, mereka membahas Rancangan-rancangan Ketetapan MPR 2001. Dalam kesempatan itu, Ketua MPR mengingatkan, BP MPR membuat Ranncangan Ketetapan dan tidak tumpang tindih dengan fungsi lembaga-lembaga negara.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar juga sempat menyampaikan pokok-pokok pikiran. Di antaranya adalah membentuk tim pakar untuk mendukung keberhasilan BP MPR dalam membahas amandemen Undang-Undang Dasar 1945. F-PG juga mengusulkan agar PAH mengkaji secara serius keharusan laporan tahunan lembaga tinggi negara kepada MPR. Bahkan, untuk itu, hasil-hasil sidang harus diotokritik sebelum menjadi ageda resmi sidang tahunan mendatang.(AWD/Fahmi Ihsan dan Yoseph)