Jelang Jokowi Mundur, Jabatan Wakadis di Pemprov DKI Akan Dihapus

Penghapusan nantinya dilakukan sekaligus saat perombakan SKPD sebelum Jokowi mundur dari posisi Gubernur DKI.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 28 Agu 2014, 13:59 WIB
Ahok dan Jokowi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jabatan wakil kepala dinas (wakadis) akan dihapus dalam struktur organisasi Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penghapusan nantinya dilakukan sekaligus saat perombakan SKPD sebelum Joko Widodo (Jokowi) mundur dari posisi Gubernur DKI.

"Entar ke depan nggak ada lagi wakil kepala dinas," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga di Balaikota Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Karmayoga pun mengatakan alasan menghapuskan jabatan wakil kepala dinas karena keberadaannya selama ini dinilai tak efektif.

"Rentang kendali cukup di kepala dinas. Tidak usah ditambahin lagi. Apalagi sekarang banyak instansi yang tidak ada ada wakil," jelas Karmayoga.

Bahkan menurut dia, reorganisasi dalam Pemprov DKI dapat menyebabkan efisiensi anggaran. Sebab, bila tidak banyak jabatan, maka belanja pegawai bisa dihemat.

Proses reorganisasi di Pemprov DKI Jakarta juga akan menyebabkan adanya peleburan dan pemecahan terhadap beberapa instansi. Di antaranya Dinas Tata Ruang dan Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) akan dilebur.

Sementara, instansi yang akan dipecah adalah Dinas Pekerjaan Umum, yang nantinya akan terbagi 2 menjadi Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga. (Ein)

Baca juga:

Cara Unik Ahok Beri Pengarahan PNS DKI
Ahok Cari Pengganti Kadis PU, Syaratnya Bukan Tukang Ngeles
Jokowi Bakal Rombak Pejabat DKI Sebelum Resmi Jadi Presiden

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya