Sukses

Ahok: Hanya Hak Angket yang Bisa Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Menurut Ahok, ada cela hukum yang membuat dugaan kecurangan tidak bisa diproses di MK terkait Pemilu 2024, dan hal itu hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hak angket di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, hanya hak angket yang bisa membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibandingkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ahok, ada cela hukum yang membuat dugaan kecurangan tidak bisa diproses di MK terkait Pemilu 2024, dan hal itu hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hak angket di DPR.

"Itulah kenapa saya bilang saat ini yang paling penting dilakukan tentu hak angket. Ini bukan soal mau menangin siapa, tapi itu bisa mengungkap bukti-bukti dari kecurangan dan cela hukum yang dimanfaatkan," tutur Ahok dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Dia menyebutkan, ada banyak trik yang dilakukan dengan memanfaatkan cela hukum oleh tim kampanye dan pendukung pasangan calon (paslon) tertentu. Misalnya ada pengusaha yang mendukung paslon dan memberikan sumbangan atau bantuan.

Hanya dengan beralasan tidak masuk dalam daftar tim kampanye, lanjutnya, bantuan tersebut dianggap tidak berhubungan dengan paslon, sehingga ketika dituntut karena memberikan sumbangan untuk mempromosikan paslon tersebut, paslon bisa menghindar dengan menyatakan tak memiliki hubungan.

"Nah ini nih konyolnya, karena ada celah hukum jadi calon yang bersangkutan bisa ngomong saya enggak nyuruh kok. Ini Enggak bisa diproses di MK makanya bisa lewat hak angket," ungkap Ahok.

Ahok juga menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPU), saksi parpol dan paslon, hingga Bawaslu dan KPU dari tingkat kecamatan hingga pusat.

"Karena terlalu banyak yang sumir dalam pemilu ini, makanya yang penting dilakukan adalah memproses hak angket," tutur Ahok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nasdem Ingin Ada Perjanjian dengan PDIP Soal Hak Angket: Supaya Satu Suara

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai, perlu ada perjanjian antara partai pengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal hak angket.

Sebab, dia menyebut jika hanya Partai NasDem yang bergerak, hak angket tak akan bisa dijalankan. Terlebih, usulan hak angket pertama kali dicetuskan oleh Ganjar.

"Kalau sekadar mengusulkan 25 anggota dewan, dua fraksi kami bisa. Tapi kan kita enggak mau kerja setengah-setengah, mesti ada ketegasan, mesti ada komitmen, gayung mesti bersambut. Ini kan ide dari mereka, kepentingan kita sama-sama lah, kita ingin menjawab keluhan rakyat, kita ingin menjawab tudingan rakyat, mari kita buktikan sama-sama," kata Hermawi, kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP. Agar, tak lain di bibir dan lain di hati.

"Semua, nanti kalau bertemu kami punya proposal kesepakatan-kesepakatan, satu kata dan perbuatan jangan lain di bibir lain di hati, supaya satu suara selama angket itu ada, semua satu suara. Untuk itu perlu semacam traktat, semacam perjanjian. Kalau perlu kita notarialkan, kalau perlu rakyat tahu, supaya tidak ada dusta di antara kita," imbuh dia.

Sementara itu Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan hak angket akan serius diajukan di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sudah jadi.

"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu," kata Mahfud, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Mahfud memastikan hak angket bakal berjalan, karena sudah ada nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan menjadi inisiator hak angket.

 

3 dari 3 halaman

Ada Persoalan Teknis

Namun, dia mengakui ada persoalan teknis yang membuat hak angket belum diajukan secara resmi.

"Kan itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan, itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus membaca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," papar dia.

Kendati demikian, Mahfud enggan membeberkan siapa saja daftar anggota dewan yang akan menjadi inisiator hak angket tersebut.

"Yang tahu partai ya, saya tidak boleh menyebut siapa-siapa karena saya tidak ikut langsung," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, partai politik pengusung yakni PDIP dan PPP juga masih berkoordinasi dengan partai politik pengusung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga berniat mengajukan hak angket.

"Dengan atau tanpa PDIP mereka kan akan angket juga, PDIP sudah pasti iya, kan tinggal digabung aja kalau gitu, biar tidak sendiri-sendiri," imbuh dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini