SPBU Tak Layani Pembelian ke Pengecer

SPBU hanya melayani penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar atau jeriken apabila pembeli dapat menyertakan surat resmi dari Pertamina.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Agu 2014, 09:34 WIB
Sebenarnya mengisi bahan bakar ke dalam jeriken itu tidak boleh, karena selain melanggar peraturan juga tidak aman

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) menyatakan enggan melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jeriken. Pasalnya mereka takut dengan sanksi yang dikenakan oleh PT Pertamina (Persero) apabila melanggar aturan tersebut.

"Kami tidak jualan BBM subsidi pakai jeriken sejak pom bensin ini berdiri, karena memang sudah dilarang oleh Pertamina," kata Pengawas SPBU 34.12210 di bawah naungan PT Energi Prima Nusantara, Budi Setiawan saat ditemui Liputan6.com di Jalan Blora, Senayan, Kamis (28/8/2014).

Dia mengaku, hanya melayani penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar atau jeriken apabila pembeli dapat menyertakan surat resmi dari Pertamina.

Surat tersebut, sambungnya, menunjukkan bahwa konsumen telah mengantongi izin dari Badan Usaha Milik Negara itu supaya bisa membeli BBM subsidi menggunakan jeriken untuk keperluan genset, dan peralatan lain.

"Si pembeli harus punya surat atau izin dari Pertamina jika ingin beli BBM subsidi pakai jeroken. Kalau tidak, ya kami tidak berani. Karena biasanya mereka beli buat alat genset atau peralatan lain yang menyedot BBM, jadi belum tentu dia nimbun," papar Budi.

Jika melanggar, dia bilang, hukumannya cukup berat, mulai dari denda sampai kurungan penjara. "Denda uangnya Rp 25 juta per liter, jadi kalau beli puluhan liter tinggal dikalikan saja. Dan paling berat masuk bui, tapi saya tidak tahu berapa lama," pungkasnya.(Fik/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya