Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Putusan Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Dalam pertimbangan Hakim Konstitusi terungkap dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum (terkait pengurangan suara)," kata Hakim MK Muhammad Alim, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
"Berdasarkan fakta yang terungkap tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah ada pengurangan suara. Fakta juga tidak ada satupun yang mengajukan keberatan saksi termohon dan terkait tidak ada. Tidak ada keberatan pada saksi pasangan calon dalam rekapitulasi," papar Muhammad Alim.
Muhammad Alim juga menyampaikan apa yang dimakusd dengan kecurangan secara terstrutur, masif, dan sistematis (TSM). Salah satu ciri terjadinya kecurangan TSM adalah praktik money politics.
"Pelanggaran sistematis juga adanya money politics secara TSM dengan baik, dengan melakukan pendanaan secara tidak wajar misalnya pembayaran relawan," tuturnya.
"Kewenangan MK untuk mengadili hasil Pemilu bukan hanya hasil tapi juga pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pemilu jika terjadi secara TSM," tandas Muhammad Alim.
* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Hakim MK: Pengurangan Suara Prabowo Tak Terbukti
Dari keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
diperbarui 21 Agu 2014, 15:39 WIBHakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
NasDem Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Klaim Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah
AKR Corporindo Tebar Dividen Final Rp 50 per Saham
Sederet Hasil Olahan Rumput Laut, dari Mie Instan hingga Jus
Vicky Nitinegoro Takjub Lihat Performa Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Prediksi Kalahkan Uzbekistan 3-0
Sapi yang Sedikit Kentut Bisa Bantu Kurangi Pemanasan Global, Begini Studi Barunya
Keputusan di Tangan Mendag, Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut
Soal Arah Politik PPP, Mardiono Sebut Akan Dibahas dalam Rapimnas
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Tudingan HYBE Manipulasi Tangga Lagu demi BTS Kembali Mencuat Usai Pengadilan Singgung Praktik Ilegal
Tarot Cinta: Ikuti Suara Hati
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan, Sebentar Lagi Tanding di Stadion Abdullah bin Khalifa
Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia 2024 Dimulai, Bekasi dan Serang Jadi Dua Kota Pertama