Alasan JSI dan Puskaptis Tak Penuhi Panggilan Persepi

JSI juga menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Persepi. Alasannya tak ingin terlalu jauh masuk dalam polemik hitung cepat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jul 2014, 19:44 WIB
Alamat kantor Puskaptis

Liputan6.com, Jakarta - Ketidakhadiran lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) atas panggilan Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) dalam sidang Dewan Etik, membuat dua lembaga survei itu  dikeluarkan dari Persepi.

Menurut anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk, tim audit telah mengaudit lembaga-lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2014. Untuk JSI, kata Hamdi, tidak melakukan presentasi di hadapan Dewan Etik Persepi dan hanya menyerahkan surat ketidakhadirannya.

"Jaringan Suara Indonesia datang mengantarkan surat tetapi tidak presentasi, dan Puskaptis tidak bersedia datang memenuhi undangan," kata Hamdi dalam jumpa pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hamdi menambahkan, JSI juga menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Persepi dengan alasan tidak ingin terlalu jauh masuk dalam polemik hitung cepat Pilpres 2014.

Sedangkan Puskaptis, jelas Hamdi, berpendapat audit harus dilakukan terhadap seluruh lembaga survei setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres pada 22 Juli. Juga meminta semua lembaga menandatangani pernyataan sikap yang hasil hitung cepatnya salah atau berbeda dengan penghitungan real count KPU harus bersiap untuk dibubarkan.

Padahal, menurut Hamdi, proses audit tidak harus menunggu hasil penghitungan suara KPU. Karena proses audit merupakan domain ilmiah dan profesional.

"Dengan tidak memenuhi panggilan untuk mempresentasikan hasil quick count, maka Dewan Etik Persepi menganggap kedua lembaga tersebut tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat," demikian Hamdi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya