Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Koordinasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden bersama KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum 2 pasangan capres-cawapres. Dalam rapat tersebut, MK mengingatkan pengajuan gugatan dapat dilakukan tepat setelah pengumuman resmi KPU.
"Sesuai dengan Peraturan MK terbaru, maka pengajuan termohon pada PHPU Presiden dan Wapres adalah 3x24 jam paling lambat diajukan ke MK sejak penetapan perolehan suara secara nasional diumumkan KPU," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada 8 Juli 2014. Hadir dalam rapat ini adalah Komisioner KPU Ida Budiati dan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak.
Dia menjelaskan, setelah pemohon menyampaikan permohonannya, maka MK menyampaikan tanda terima penerimaan permohonan. "Nanti itu disampaikan ke pemohon. Lalu kepaniteraan akan lakukan pendataan termohon," imbuhnya.
MK membuat simulasi, bila pengajuan gugatan dipakai hingga batas waktu akhir dari 22 Juli waktu pengumuman resmi, maka gugatan masuk pada Jumat 25 Juli. Setelah diajukan, maka kepaniteraan MK akan memeriksa kelengkapan berkas.
"Apabila belum memenuhi kelengkapan, maka terbit akta permohonan belum memenuhi kelengkapan. Kepada pemohon, diwajibkan untuk melengkapi permohonannya dalam tenggat waktu 1x24 jam. Berbeda dengan PHPU Legislatif yang 3x24 jam, tapi untuk PHPU Presiden dan Wapres diberi waktu 1x24 jam untuk memperbaiki atau melengkapi," papar Janedjri.
Setelah berkas telah lengkap, maka permohonan itu akan dicatat MK dan penentuan sidang pertama yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Jadwal itu akan ditentukan 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan masuk pencatatan di MK. Putusan terhadap PHPU ini selambat-lambatnya akan diputuskan 14 hari kerja setelah permohonan diregistrasi.
"Sesuai simulasi MK, 3 hari kerja ditetapkan hari sidang pertama, maka digelar Rabu 3 Agustus 2014. Kalau ada permohonan masuk, tidak akan bisa mudik," tandas Janedjri. (Sss)
MK: Penerimaan Gugatan Pilpres 3x24 Jam Setelah Penetapan KPU
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada 8 Juli.
diperbarui 16 Jul 2014, 11:55 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buruh Titip Usulan Revisi UU Cipta Kerja ke Prabowo
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 2 Mei 2024
Todongkan Benda Mirip Senjata Api ke Warga, Dua Preman di Bandung Dicokok Polisi
Pria Paling Bodoh Menurut Buya Yahya, Siang Mukul Malamnya Menggauli!
Saksikan Live Streaming Liga Champions Dortmund vs PSG di Vidio 2 Mei 2024, Mau Dimulai
Ditanya Soal Food Estate, Cak Imin Singgung Hanif Dhakiri Jadi Menteri
Gasak 22 Tabung Gas, Residivis di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi
4 Alasan Pluto Dikeluarkan dari Daftar Planet Bima Sakti
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Berguru dalam Mimpi Langsung Hafal 3 Kitab, Karomah Wali
Sederet Prestasi Muslim Alibar, Mantan Kadivmin Kemenkumham Babel yang Dimutasi ke NTB
Resmi Berganti, Intip Profil Kadivmin Kemenkumham Babel yang Baru
Buka Rapimwil PPP Jabar, Mardiono Bahas Persiapan Pilkada 2024