Liputan6.com, Jakarta - Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik pemerintah untuk menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer baik tenaga honorer yang lolos tes maupun yang tidak lolos tes honorer kategori 2 atau K2 yang memenuhi syarat dan ketentuan PP 56 tahun 2012 .
Ketua Dewan Pembina FHI Hasbi mengatakan FHI telah meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan guna menyelesaikan permasalahan dan pengangkatan tenaga honorer K2, yang tidak lolos tes K2 yang akan diperuntukkan menggantikan tenaga honorer bodong.
"FHI memberi apresiasi yang baik kepada pemerintah dalam hal ini BKN dan Kementerian PAN-RB mengenai syarat mutlak dilampirkanya surat SPTJM (surat pertanggung jawaban mutlak) dalam pemberkasan Honorer K2 yang lolos tes," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti ditulis Kamis (3/7/2014).
Dia berharap, ketentuan mengenai mekanisme pergantian tenaga honorer bodong yang akan digantikan oleh tenaga honorer yang asli atau yang telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 56 tahun 2012 ini dapat diselesaikan sebelum pemerintahan SBY berakhir.
Selain itu menurut Hasbi, FHI juga akan meminta pemerintah daerah yang belum melaporkan hasil verifikasi dan validasi ke BKN terkait usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lolos tes K2 dan memenuhi persyaratan PP 56 tahun 2012 disertai dengan SPTJM dari kepala daerah untuk tidak mengusulkan data tenaga honorer K2 bodong.
Hal ini mengingat masih banyak daerah-daerah yang belum mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah pusat khususnya ke BKN. "Ini sebagai wujud untuk melaksanakanya rekruitmen CPNS K2 yang baik dan bersih dari manipulasi data tenaga honorer K2 bermasalah," tandasnya. (Dny/Ndw)
Honorer K2 Bodong Dicoret, yang Asli Disiapkan Untuk Jadi CPNS
FHI telah meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan guna menyelesaikan permasalahan dan pengangkatan tenaga honorer K2.
diperbarui 03 Jul 2014, 10:46 WIBSeorang pengunjuk rasa tampak menangis sambil memegang sebuah karton yang bertuliskan `Angkat Kategori 2 Menjadi PNS Tanpa Test` (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Mohon Doa agar Garuda Muda Bisa Membuat Indonesia Bangga
Harga Emas Antam Merosot Hari Ini 29 April 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Umumkan Kehamilan Pertama, Ini 6 Potret Desy Genoveva Eks JKT48 dan Suami
Otoritas AS Ungkap Pelaku Penjarahan Artefak Zaman Majapahit Milik Indonesia
Mengenal Tari Rangkuk Alu dan Sejarah Hari Tari Sedunia yang Jatuh Hari Ini 29 April 2024
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Demi Tiket Olimpiade Paris
10 Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024, 4 Teratas dari Negara Islam
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Umi Pipik Kenang 11 Tahun Ustaz Jefri Al Buchori Meninggal Dunia, Curhat Perjuangan Mendidik Anak-anaknya Jadi Saleh dan Salihah
Tabungan Danamon Save Cocok Buat Kamu yang Ingin Gapai Kebebasan Finansial, Ini Keuntungannya!
Catat! 5 Wisata Bahari di Indonesia Timur Ini Wajib Kamu Kunjungi Sekali Seumur Hidup
MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, Digelar Secara Paralel