Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku bahwa proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk selalu dibayang-bayangi lilitan kasus hukum yang hingga saat ini tak kunjung selesai. Mulai dari kasus Antaboga hingga sengketa antar pemilik lama eks Bank Century tersebut.
Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kasus hukum tersebut menjadi tantangan berat bagi LPS untuk dapat menjual Bank Mutiara dengan harga maksimal.
"Kasus hukum pemegang saham lama saja terus dibawa-bawa sampai sekarang. Padahal dari sisi kinerja operasional sudah bisa survive, tapi ada risiko kasus hukum yang menjadi fakta dan terus membesar," keluh dia di Jakarta, Kamis (26/6/2014) malam.
Menurut Kartika, kasus hukum tersebut akan mempengaruhi valuasi harga penjualan yang ditawarkan oleh calon investor. Namun dia meminta kepada calon investor agar dapat memahami seluruh kasus tersebut.
"Kami kan nggak mungkin menutupi kasus hukum yang ada dan calon investor pun pasti tahu. Ini akan berpengaruh ke valuasinya. Yang jelas calon investor nggak sampai mundur tapi valuasinya saja yang akan disesuaikan," jelas dia.
Salah satu kasus hukum yang sedang diperjuangkan LPS, tambahnya, persoalan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Bank Mutiara mengganti rugi Rp 1,5 triliun.
Kartika mengaku, pihaknya sangat menghormati tuntutan Jaksa dalam perkara ini. Namun LPS, sambung dia, akan berupaya untuk mendiskusikan masalah tersebut kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan sampai KPK.
"Kami ingin paparkan proses pengambilalihan Bank Mutiara oleh LPS, jadi biar jelas. Karena semenjak FKSSK 2008 telah efektif bahwa pemegang saham Bank Mutiara adalah LPS. Jadi semua kerugian bukan lagi ditanggung pemegang saham lama, tapi akan berdampak ke harga dan nilai kepemilikan saham di Bank Mutiara," tegas Kartika.
Dia berharap, agar para penegak hukum dapat memahami konteks tersebut. Sebab LPS saat ini merupakan pemegang saham dari Bank Mutiara dan mempunyai kewajiban untuk melego eks Bank Century ini sampai 20 November 2014.(Fik/Gdn)
Digempur Kasus Hukum, Calon Investor Bank Mutiara Pantang Mundur
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Bank Mutiara mengganti rugi Rp 1,5 triliun.
diperbarui 27 Jun 2014, 09:55 WIB(foto: antaranews.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 Jawa BaratKenali 5 Ciri Orang yang Suka Berbohong
3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Stok Beras Bulog Catat Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir
Apple Hadirkan Fitur Repair State Mode di iOS 17.5, Apa itu?
Potret Nathan Tjoe-A-On saat Di Luar Lapangan Hijau, Penampilannya Curi Perhatian
Pekerja Kebersihan Unpad Tuntut Upah Layak dan Kejelasan Status Hubungan Kerja
6 Potret Terbaru Rana Cynthia 'Si Entong', Kini Sudah Jarang Muncul di Layar Kaca
Universitas Brown di AS Penuhi Tuntutan Mahasiswa Pro-Palestina untuk Voting tentang Divestasi Israel
VIDEO: Menpora Bakal Guyur Bonus Jika Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade
Manchester United Terpaksa Harus Bayar Mahal Jika Ingin Marcus Rashford Tinggalkan Old Trafford
Ini Daftar Lengkap 23 Vaksin Dewasa Rekomendasi PAPDI Tahun 2024
Lesti Kejora Nangis Dengar Karya Rizky Billar, Sudah Lama Dorong Sang Suami Terjun ke Dunia Musik
BEI Gembok Perdagangan Saham BREN Hari Ini 3 Mei 2024
Polisi Sebut Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Awalnya Tak Tahu yang Dibawa Adalah Mayat