Didakwa Suap Akil Rp 1 M, Ratu Atut Tak Ajukan Keberatan

Pengacara Atut mengatakan, tidak digunakannya hak untuk mengajukan keberatan bukan berarti Ratu Atut menerima surat dakwaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2014, 12:50 WIB
Ratu Atut Chosiyah tampak lelah usai menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/04/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).

Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut didakwa bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp 1 Miliar.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Matheus Samiadji menanyakan kepada Atut mengenai dakwaan tersebut. Di pengadilan, Ratu Atut mengatakan sudah mengerti atas dakwaannya dan tidak akan mengajukan keberatan.

"Saya tidak akan mengajukan keberatan barangkali penasihat hukum akan menyampaikan," kata Atut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Kuasa Hukum Ratu Atut, Andi Simangungsong menyatakan, kuasa hukum senada dengan Ratu Atut bahwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. "Kami tidak akan mengajukan keberatan," ucap Andi.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Ratu Atut lainnya menuturkan, dengan tidak digunakannya hak untuk mengajukan keberatan bukan berarti Ratu Atut menerima surat dakwaan.

"Kita nggak akan ajukan eksepsi. Tapi bukan berarti kita sepakat dengan surat dakwaan, kita hanya tidak ingin menggunakan hak," kata Maqdir.

Dengan demikian, sidang dilakukan pada Selasa 13 Mei 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam perkara ini, Ratu Atut didakwa telah melakukan suap bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar ketika menjabat sebagai Ketua MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani guna memuluskan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang tengah berperkara di MK dalam sengketa Pilkada Lebak.

Dalam perkara ini, di dakwaan primer Ratu Atut didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Sementara dalam dakwaan subsider, Pasal 13 UU no 31 tahun 1999 UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya