Polri: Pidana Pemilu 2014 Capai 183 Kasus, Tersangka 226

Hingga 20 April 2014, jumlah kasus pidana pemilu yang ditangani Polri ada 183 kasus.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Apr 2014, 17:07 WIB
(Antara Foto/M Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mencatat kasus pidana pemilu sebelum masa kampanye hingga pencoblosan Pileg 9 April 2014 yang ditangani ada 183 kasus. Dari kasus tersebut, 226 orang dijadikan tersangka.

"Sampai dengan 20 April, jumlah yang ditangai Polri 183 kasus. Dengan tersangka 226 orang," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Agus mengatakan, yang dalam tahap penyidikan polisi 118 kasus. Pelimpahan tahap I ke jaksa peneliti ada 12 kasus, sedangkan tahap II yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut ada 34 kasus.

"Jumlah kasus yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebanyak 19 kasus," beber dia.

Kasus-kasus tersebut merupakan penerusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun Panitia Pengawas Pemilu selaku tim penegak hukum terpadu (gakumdu) pemilihan umum. "Kasus itu juga terjadi hampir di semua wilayah tanah air," ungkap Agus.

Adapun jenis kasus yang ditangani penyidik beragam. Mulai dari 6 kasus pemalsuan dokumen, 48 politik uang, kampanye menggunakan fasilitas negara 7 kasus.

Pada prinsipnya Polri terus melakukan tugas sesuai dengan yang diamanatkan. "Sampai kasus yang kita kategorikan lain-lain itu ada 39 kasus," tandas Agus.

Agus Rianto sempat menjelaskan, dari para tersangka terdapat 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 13 pengurus partai, 10 kepala desa, 26 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ada pula 61 orang tim sukses, simpatisan 25 orang. Kemudian sebanyak 42 calon legislatif.

(Shinta Sinaga)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya