Romahurmuziy: Saya Masih Sekjen PPP

Romahurmuziy menegaskan, tidak ada pergantian posisi Sekjen DPP PPP.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Apr 2014, 18:57 WIB
Romahurmuziy (Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menegaskan, pernyataan Wasekjen PPP Saifullah Tamlicha yang menyebutkan adanya pergantian posisi Sekjen DPP PPP tidak benar. Dia menegaskan, masih menjabat sebagai Sekjen PPP.

Dia mengatakan, hingga saat ini Sekjen PPP sesuai dengan keputusan formatur yang dikeluarkan PPP melalui Muktamar VII di Bandung pada tahun 2011 silam.

"Sampai ditulisnya rilis ini pukul 16.45 WIB, Sekjen DPP PPP masih dijabat oleh Muchammad Romahurmuziy, sesuai keputusan formatur Muktamar VII PPP di Bandung tahun 2011," ujar Romahurmuziy melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Menurut pria yang kerap disapa Romi ini, pernyataan Wasekjen PPP Saifullah Tamlicha ada pergantian posisi yang didasarkan atas Rapat Pengurus Harian (PH) DPP hari ini, tidak benar. Apalagi, pertemuan tadi pagi, hanya dihadiri 15 orang anggota pengurus DPP.

"Pertemuan pagi ini sekitar jam 10.00-11.30 WIB yang diadakan di DPP PPP dipimpin dihadiri hanya oleh 15 orang dari 55 Anggota Pengurus Harian DPP PPP. Pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan, rapat PH sah apabila dihadiri oleh seperdua dari Anggota Pengurus Harian. Artinya rapat PH DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang Anggota PH DPP," lanjut Romi.

Romi mengungkapkan, jika keputusan berpatokan kepada ketentuan pasal 9 ART PPP, maka itu harus sesuai kebutuhan yang mendesak. Dan yang terpenting keputusan itu hanya boleh dilakukan bersama-sama ketua umum dan 4 waketum.

"Terhadap pernyataan yang menyebutkan keputusan itu didasarkan atas ketentuan pasal 9 ayat (2) ART PPP disampaikan bahwa: keputusan tersebut harus didasari atas 'hal yang sangat mendesak' . Keputusan itu hanya bisa dilakukan bersama-sama oleh ketua umum, 4 waketum, ketua bidang organisasi, sekjen, dan wasekjen bidang organisasi," paparnya.

Karena semua aspek tidak terpenuhi, Romi beranggapakan bahwa pernyataan tersebut ilegal dan batal demi hukum. "Dengan demikian, surat keputusan apapun yang muncul, adalah ilegal, melanggar AD/ART PPP, dan dengan demikian batal demi hukum sesuai hasil konsultasi kami kepada Mahkamah Partai," tandas Romi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya