Ketua MK: Survei Benar atau Abal-abal, Biar Masyarakat Menilai

MK mengabulkan gugatan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait waktu rilis hasil survei dan quick count.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Apr 2014, 18:19 WIB
Dalam pembacaan refleksi akhir tahun pada Senin 23 Des 2013 Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui kinerja MK selama lebih kurang 10 tahun rusak karena peristiwa tertangkapnya Akil Muchtar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu.

Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, salah satu alasan lembaganya mengabulkan permohonan yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) adalah lembaga survei tak menyampaikan hasil survei yang sebenarnya.

"Kan dari dulu juga tidak ada masalah. Orang juga sudah tahu hasil survei itu bukan riil hasil pemilu, tapi prakiraan-prakiraan," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Selain itu, lanjut Hamdan, lembaganya juga tidak berwenang untuk membatasi peran lembaga survei dalam memperkirakan hasil pemilu yang belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itulah menurut MK tidak tepat untuk dibatasi, biarkan masyarakat untuk menilai mana lembaga survei benar dan abal-abal," kata Hamdan.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon uji materi, Andi Syafrani mengatakan, survei hasil penelitian dapat diumumkan kapan pun kepada publik. Pelarangan pengumuman hasil survei pada masa tenang dan perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat tidak berlaku lagi.

"Untuk Pemilu Legislatif norma-norma yang ujikan pertama pelarangan survei pada masa tenang, dan 2 jam yang pembatasan waktu quick count bertentangan dengan konstitusi. Norma-norma itu tidak berlaku lagi artinya dibatalkan dan berhak menggelar quick count tanpa ancaman pidana," papar Andi.

(Shinta Sinaga)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya