Liputan6.com, Jakarta Meski mengundang pro dan kontra dari sejumlah kalangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap percaya diri mensosialisasikan aturan pelaksanaan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan. Besaran iuran dipatok 0,03%-0,045% dari total aset perusahaan.
Implementasi ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Februari 2014.
Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, pungutan merupakan salah satu sumber pendanaan kegiatan OJK selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bisa suatu saat kegiatan kami dibiayai dari APBN saja, APBN plus pungutan serta pungutan saja. Mudah-mudahan pendanaan APBN plus pungutan bisa terealisasi tahun depan," ungkap dia saat Konferensi Pers tentang Aturan Pelaksanaan Pungutan OJK di kantornya, Kamis (3/4/2014).
Dalam tahap awal operasinya, Rahmat mengaku, lembaga ini belum bisa menarik pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan lantaran terkendala payung hukum. Tak heran bila kegiatan operasional OJK selama kurun waktu 2012 sampai sekarang masih berasal dari APBN.
"Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayar melalui sistem informasi penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014. Jadi pendanaan kami bisa dipenuhi dari APBN dan pungutan," terangnya.
Hal ini, kata dia, perlu dilakukan karena OJK merupakan lembaga negara yang harus dipertahankan eksistensinya sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik.
Tugas dan fungsi OJK, antara lain, melaksanakan sebagian tugas negara dalam rangka melaksanakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
"Pungutan secara lebih dalam akan mendorong kinerja OJK lebih baik, stabil, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih memperhatikan konsumen serta nasabahnya," ucap Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menyebut, dari pungutan tersebut, OJK bisa meraup triliunan rupiah.
"Pungutan tahun ini diperkirakan akan terkumpul Rp 1,83 triliun dan akan digunakan untuk mendanai kegiatan OJK di periode 2015. Kalau tahun depan masih kurang, bisa dapat tambahan dari APBN," cetusnya.
Setor Pungutan Mulai 15 April, OJK Bisa Kantongi Rp 1,83 Triliun
Di tengah pro dan kontra, OJK tetap mensosialisasikan aturan pelaksanaan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan.
diperbarui 03 Apr 2014, 16:24 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ringan dan Anti Kusam!
Tiga Direksi BRI Kompak Borong Saham BBRI, Totalnya 723 Ribu Lembar Saham
Pendukung Prabowo-Gibran Dapat Kursi Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir Bilang Begini
Bolehkah Kurban Digabung Akikah? Ini Penjelasannya
Kumpulan Kabar Viral Tentang Komoditas Tambang, dari Emas sampai Batu Bara
Menunggu Gebrakan Perhutanan Sosial Hutan Bagi Masyarakat Sekitar Hutan Garut-Tasik
Guyon Pelatih Filipina soal Lapangan SUGBK usai Dikalahkan Timnas Indonesia: Tetap Hijau Walau Beda dari San Siro
Cara Bikin Baterai HP Samsung Galaxy A35 5G Makin Awet, Bisa Tahan sampai 2 Hari
Melihat Persiapan Akhir Paris La Defense Arena, Venue Olahraga Renang Olimpiade 2024
Anang Hermansyah Merasa Bersalah Usai Nyanyi Bareng Ashanty di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina, Ngaku Kurang Mempelajari Hal Ini
Mengintip Menu Makanan untuk Rombongan Raffi Ahmad yang Membayar Mahal untuk Haji Furoda
Satu-satunya Fasilitas Medis yang Berfungsi di Gaza, RS Martir Al-Aqsa Kewalahan Tangani Korban Serangan Israel