Pajak Lamborghini Cs Naik 125%, Transaksi Berjalan Tetap Defisit

"Tapi kan konsumsinya harus dikurangi supaya tidak terlalu besar," kata Menkeu Chatib Basri

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Mar 2014, 16:00 WIB
The Globe and Mail

Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kelas premium seperti Lamborghini, Porsche, Mercedes, dan lainnya tak akan mengurangi defisit transaksi berjalan. Namun pengaturan konsumsi mobil mewah diakui harus diatur.

"Tidak banyak (ke penerimaan) tapi kan konsumsinya harus dikurangi supaya tidak terlalu besar. Yang punya mobil mewah berapa sih di sini," ungkap Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Chatib mengaku, pemberlakuan kebijakan tidak akan terlampau signifikan terhadap penerimaan pajak apalagi mempersempit defisit transaksi berjalan.

"Pasti ada (efek) ke penerimaan tapi jangan berpikir dengan itu akan mengurangi defisit transaksi berjalan. Tapi saya tidak tahu jumlah impor mobil mewah berapa," ucapnya.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku instansinya telah melayangkan draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum kenaikan PPnBM mobil mewah menjadi 125% ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Setahu saya buat mobil dulu sampai 125% kenaikan pajaknya. Butuh waktu beberapa hari di Kemenkumham, tapi sudah beres. Mestinya tunggu saja, pasti segera keluar," cetus dia.

Selain pajak mobil mewah, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan kenaikan PPh Impor dan aturan KITE yang sudah berlaku sejak Februari 2014. Namun dampak dari kebijakan ini diperkirakan belum bisa dirasakan dalam waktu singkat.

"Sudah berlaku per Februari karena Desember lalu kan diumumkan, Januari ada masa transisi. Kita tunggu, ini masih setengah bulan. Kalau dilihat sejauh ini mulai ada penggunaannya, tapi nanti kita lihat evaluasi lengkapnya," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya