Liputan6.com, Jakarta: Pembacaan vonis sidang kasus percobaan pembunuhan salah seorang pengusaha Grup 77 yang juga salah pemilik saham Senayan City, Rabu (13/5), kembali ditunda untuk ketujuh kalinya. Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Hendra Subrata dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sidang yang diketuai majelis hakim Ebo Maulana menunda pembacaan vonis dengan alasan mempertimbangkan kembali keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Pihak keluarga korban dan jaksa merasa kecewa dengan ditundanya kembali vonis sidang kasus percobaan pembunuhan ini.
Kasus yang menimpa Hermanto Wibowo terjadi pada 4 Maret 2008 di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Diduga korban dianiya terdakwa dengan dipukul dengan barbel di bagian kepalanya. Motif kasus percobaan pembunuhan ini diduga dendam terkait masalah bisnis antara korban dan terdakwa.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Sidang yang diketuai majelis hakim Ebo Maulana menunda pembacaan vonis dengan alasan mempertimbangkan kembali keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Pihak keluarga korban dan jaksa merasa kecewa dengan ditundanya kembali vonis sidang kasus percobaan pembunuhan ini.
Kasus yang menimpa Hermanto Wibowo terjadi pada 4 Maret 2008 di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Diduga korban dianiya terdakwa dengan dipukul dengan barbel di bagian kepalanya. Motif kasus percobaan pembunuhan ini diduga dendam terkait masalah bisnis antara korban dan terdakwa.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)