Liputan6.com, Surabaya: Rudi Candra, putra mantan KSAD, Jenderal Purnawirawan R Hartono, dituntut hukuman sembilan bulan penjara, Rabu (8/4). Tuntutan berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Al Amin, karyawannya. Menyikapi tuntutan jaksa, terdakwa Rudi Candra menilai sejumlah saksi yang dihadirkan palsu.
Seperti telah diberitakan, terdakwa dilaporkan Al Amin, karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum dan mengaku disekap dan dianiaya di rumah bosnya. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam di bagian wajahnya [baca: Anak Mantan KSAD Disangka Menganiaya].(IAN/Slamet Riyadi)
Seperti telah diberitakan, terdakwa dilaporkan Al Amin, karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum dan mengaku disekap dan dianiaya di rumah bosnya. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam di bagian wajahnya [baca: Anak Mantan KSAD Disangka Menganiaya].(IAN/Slamet Riyadi)