Liputan6.com, Jakarta: Tarif baru taksi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pascakenaikan bahan bakar minyak seharusnya sudah diberlakukan mulai Kamis (12/6) ini. Namun, sebagian besar taksi masih menerapkan tarif lama.
Bahkan, perusahaan taksi besar dan ternama pun masih belum merubah tarif. Ketatnya persaingan mencari penumpang menjadi alasan mereka tak menaikkan tarif. Sementara itu, kenaikan tarif taksi ini ditanggapi beragam oleh calon penumpang. Mereka tak keberatan tarif dinaikan yang penting keamanan dan kenyamanan terjamin.
Advertisement
Tarif taksi ditetapkan naik 20 persen. Tarif buka pintu naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Sedangkan tarif tempuh per kilometer naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Kenaikan tarif ini dimaksudkan agar para sopir bisa menutup ongkos operasional akibat kenaikan harga bahan bakar [baca: Tarif Taksi Naik, Sebagian Sopir Menolak ].(IAN/Ido Sitompul dan Andika Rahman)