Jaksa Urip Lengkapi Berkas Penuntutan

Usai diperiksa KPK selama sekitar sembilan jam, Jaksa Urip Tri Gunawan tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Pemeriksaan Jaksa Urip kali ini untuk melengkapi berkas penuntutan.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Apr 2008, 23:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta:
Usai sekitar sembilan jam diperiksa, Jaksa Urip Tri Gunawan keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap Rp 6 miliar. Seperti biasa, usai diperiksa Urip diam seribu bahasa dan tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Pemeriksaan Urip kali ini guna melengkapi berkas penuntutan.

Selanjutnya, proses pemeriksaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diproses. Selain Urip, KPK juga menetapkan Artalyta Suryani sebagai tersangka dalam kasus suap. Artalyta diduga kerabat dekat pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim [baca: Urip Tri Gunawan Kembali Diperiksa KPK].(BOG/Fira Abdurachman dan Nurwanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya