Untuk bisa membawa pulang jatah beras rakyat miskin, warga harus membayar sejumlah uang yang disebut pajak. Pemerintah setempat tak membantah adanya pungutan tersebut.
Ambil Raskin, Warga Harus Bayar Pajak
Untuk bisa membawa pulang jatah beras rakyat miskin, warga harus membayar sejumlah uang yang disebut pajak. Pemerintah setempat tak membantah adanya pungutan tersebut.
Diterbitkan 03 April 2011, 08:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
- 40 menit yang lalu
Kronologi Bus Tabrak Truk hingga Terguling di Tol Cipali KM 176
- 48 menit yang lalu
KPK Periksa Perdana Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen
- 59 menit yang lalu
Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 176 Arah Jakarta
- 1 jam yang lalu
PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal di Kisaran 4 sampai 7 Persen