Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus iPad

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 25 Oktober 2011, 19:06 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya