Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.
Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus iPad
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.
Diterbitkan 25 Oktober 2011, 19:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
BWI Gaungkan Kebangkitan Wakaf Produktif untuk Kemaslahatan Umat
- 9 jam yang lalu
Bacaan Arab Hasbunallah Wanikmal Wakil Lengkap Latin, Makna dan Keutamaannya yang Luar Biasa
- 11 jam yang lalu
10 Persiapan Menghadapi Kehidupan setelah Kematian Menurut Ajaran Islam, Jangan Menunda
- 13 jam yang lalu
Siapa Malaikat yang Datang saat di Alam Kubur? Simak Nama dan Tugasnya
- 1 hari yang lalu
5 Renungan Islami Tentang Alam Kubur yang Menyentuh Hati, Persiapan Diri sebelum Mati