Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Korban penganiayaan hingga buta Amar Abdullah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Korban yang mengalami buta di mata kanannya didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena menendang pagar rumah Fenly, terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 05 Januari 2012, 00:18 WIB
Korban penganiayaan hingga buta Amar Abdullah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Korban yang mengalami buta di mata kanannya didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena menendang pagar rumah Fenly, terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya