Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.
Sosialisasi Pajak PPh 1% bagi Pengusaha UKM Beromzet Rp 4,8 Miliar
Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.
Diterbitkan 20 Juli 2013, 14:04 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Menanam Cabai di Botol Bekas agar Berbuah Lebat Tanpa Lahan Luas
- 21 menit yang lalu
8 Ide Bisnis Kebutuhan Sekolah yang Menguntungkan dan Selalu Dicari Saat Tahun Ajaran Baru
- 36 menit yang lalu
10 Inspirasi Tata Letak Dapur dan Tempat Cuci yang Bikin Aktivitas Rumah Tangga Lebih Efisien
- 51 menit yang lalu
7 Desain Rumah Untuk Generasi Sandwich yang Ingin Hidup Lebih Tenang dan Hemat Biaya
- 1 jam yang lalu
6 Model Pagar Rumah di Kampung dengan Pilar Batu Andesit, Tampil Kokoh dan Elegan