Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.
Sosialisasi Pajak PPh 1% bagi Pengusaha UKM Beromzet Rp 4,8 Miliar
Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.
Diterbitkan 20 Juli 2013, 14:04 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Spesies Katak Baru Ditemukan di Hutan Amazon
- 2 jam yang lalu
Majalah Abad ke-19 Dikembalikan ke Perpustakaan Usai Dipinjam 132 Tahun
- 2 jam yang lalu
Global Town Hall 2026 Bahas Jalan Panjang Palestina Menuju Kemerdekaan
- 2 jam yang lalu
Potongan Prasasti Kuno Ungkap Jejak Perjanjian Damai Tertua di Dunia
- 3 jam yang lalu
Gelar Global Town Hall, FPCI Serukan Kembali ke Piagam PBB