Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?
Bagaimana Hukumnya Penutupan Tempat Hiburan yang Dikelola non-Muslim ?
Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?
Diterbitkan 24 Juli 2013, 17:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Soroti Pembakaran Pesawat AMA, TNI Ajak Warga Dukung Keamanan Papua
- 5 jam yang lalu
Muktamar ke-35 Digelar di Jombang, Ini Instruksi PBNU
- 6 jam yang lalu
KPK Geledah DPRD Kuansing, Dalami Dugaan Perantara Suap Bupati
- 6 jam yang lalu
Mugiyanto: Papua Tak Bisa Diselesaikan oleh Satu Pihak
- 6 jam yang lalu
Amplop untuk Menhut Diduga Berisi Dolar Singapura