Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?
Bagaimana Hukumnya Penutupan Tempat Hiburan yang Dikelola non-Muslim ?
Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?
Diterbitkan 24 Juli 2013, 17:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Puluhan Rumah di Penjaringan Kebakaran
- 44 menit yang lalu
TNI Bongkar Markas Judi Online di KPAD Cijantung, 11 Orang Ditangkap
- 49 menit yang lalu
Politikus Gerindra Ini Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Pemilu
- 1 jam yang lalu
Jabat Kapolda Banten, Hendra Kurniawan Janji Siap Dikritik
- 1 jam yang lalu
Wamensesneg Buka Suara soal Surpres Pergantian Panglima TNI