Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?
Bagaimana Hukumnya Penutupan Tempat Hiburan yang Dikelola non-Muslim ?
Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?
Diterbitkan 24 Juli 2013, 17:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Perpres Ojol Rampung, Ini Tugas Baru Kementerian UMKM
- 24 menit yang lalu
Rupiah Menguat ke 17.871 per Dolar AS, Cadangan Devisa Jadi Penopang
- 39 menit yang lalu
Menteri UMKM Pastikan Perpres Ojol Lindungi UMKM dan Merchant
- 55 menit yang lalu
Danantara Garap Chip Semikonduktor Mobil Nasional, Butuh 15.000 Insinyur
- 1 jam yang lalu
Menteri UMKM Jadi Pengampu Ekosistem Ojol, Kawal Kemitraan dengan Aplikator