Diduga Korupsi, KPK Tahan Wali Kota Medan

Wali Kota Medan Abdillah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Abdillah diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD yang merugikan negara hingga Rp 30 miliar lebih.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2008, 00:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Setelah diperiksa selama 12 jam, Wali Kota Medan Abdillah resmi ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (2/1) malam. Namun, Abdillah yang didampingi kuasa hukumnya tak mau memberikan komentar kepada para wartawan.

Dari hasil penyidikan, menurut Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, tersangka terbukti melakukan dua tindakan melanggar hukum sekaligus. Yakni, korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 3,69 miliar dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2002-2006 sebesar Rp 29,69 miliar [baca: Wali Kota Medan Diminta Lengser].

Selain Abdillah, Rabu, KPK juga memanggil Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir. Dalam kurun waktu maksimal satu minggu, KPK akan kembali memanggil Ramli untuk pemeriksaan kasus yang sama. Karena itu, kuasa hukum Abdillah, Budi Santoso, mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Pihak KPK menyatakan tak akan menghentikan penyidikan kepada pihak-pihak yang telah mengembalikan dana APBD tersebut. Seperti Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Delimunthe dan anggota DPRD Sumut Yulisar Parlaguran Lubis, yang telah mengembalikan dana tersebut masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 300 juta.(ANS/Jasmine Valentine dan Gatot Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya