Presiden Mulai Berkantor di Surabaya

Selama dua hari Presiden Yudhoyono khusus mengawasi penanganan masalah lumpur Lapindo. Anggota FPDIP, Bambang Wuryanto menilai pemerintah sudah saatnya turun tangan menyelesaikan masalah ganti rugi lumpur Lapindo.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Juni 2007, 18:30 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai Senin (25/6) ini akan berkantor di Surabaya, Jawa Timur. Menurut agenda, Presiden akan berada di Surabaya selama dua hari khusus mengawasi penanganan masalah lumpur Lapindo. Rombongan Presiden tiba di Bandar Udara Juanda petang tadi.

Presiden Yudhoyono malam nanti akan bertemu Gubernur Jatim Imam Utomo dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo di mess perwira TNI Angkatan Laut, Pangkalan Udara TNI AL Juanda. Pertemuan membicarakan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo sebab selama ini pihak Lapindo terkesan mengulur-ulur pencairan ganti rugi.

Kunjungan kerja Presiden ke Sidoarjo ini terjadi di tengah kencangnya sorotan terhadap penganganan korban lumpur Lapindo dan ancaman interpelasi anggota DPR terkait hal ini. Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Wuryanto, menilai kunjungan kerja itu terkesan mendadak. "Saya khawatir bahwa itu ada kemacetan komunikasi dengan para menterinya," ungkap Bambang dalam dialog Liputan 6 Petang.

Namun hal ini dibantah juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng. Yudhoyono bermaksud memantau langsung proses pencairan ganti rugi yang selama ini macet. Dengan kunjungan ini, Presiden berharap para menteri jadi bergerak dan masalah Lapindo bisa segera terselesaikan. "Harus dihargai. Yang penting ada manfaatnya," tambah Andi.

Masalah ganti rugi, Bambang menilai, berawal dari kekeliruan pemerintah dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 yang menetapkan dana penanganan lumpur Lapindo menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Keppres yang sifatnya internal tak tepat jika ditujukan untuk mengikat PT Lapindo.

Andi Mallarangeng justru menilai Keppres No. 13 dikeluarkan agar beban perusahaan tak bercampur dengan anggaran pemerintah. Lapindo setuju dengan keputusan tersebut sembari menunggu proses hukum. Namun, ada kendala sehingga penanganan tak maksimal. "Pakanya Presiden datang," jelas Andi.

Namun Bambang berpikiran lain. Dia menilai pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah termasuk mengurangi penderitaan rakyat yang menjadi korban lumpur Lapindo. Pemerintah bisa mengajukan anggaran ganti rugi lahan rakyat yang terkena lumpur ke DPR. "Saya setuju ditangani APBN. Tapi proses hukum harus tetap berjalan," tambah Bambang di akhir perbincangan.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya