Sutiyoso mengatakan pembongkaran Stadion Menteng sudah mempertimbangkan berbagai kepentingan. Keberadaan "kandang" Persija itu hanya menguntungkan segelintir orang. Bahkan tak ada pemasukan bagi kas pemerintah Jakarta. Dia juga membantah terjadi konflik antara dirinya dan Adhyaksa terkait pembongkaran stadion bersejarah itu. "Supaya Menteng menjadi tempat yang lebih berguna bagi masyarakat. Tak kumuh," tegas pria yang biasa disapa Bang Yos itu.
Di lain pihak, Adhyaksa justru menyatakan belum adanya komunikasi antara pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat dalam kasus ini. Padahal, pengubahan fungsi Stadion Menteng menjadi taman kota seharusnya dilakukan setelah ada rekomendasi dari menteri atau setingkatnya sesuai Pasal 67 ayat 7 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah. "Tanpa rekomendasi bakal dikenakan denda atau penjara," jelas Adhyaksa. Untuk itu, Menpora bersedia menerima perwakilan pemerintah Jakarta untuk mengklarifikasi pembongkaran Stadion Menteng dalam waktu dekat ini.
Advertisement
Pemerintah Jakarta mengalihfungsikan Stadion Menteng karena mempunyai sejumlah masalah dengan para penghuni stadion. Stadion yang didirikan pada 1921 ini dijadikan tempat tinggal dan berdagang oleh sejumlah warga. Adhyaksa memprotes rencana tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jakarta Tahun 1975 stadion ini ditetapkan sebagai salah satu kawasan cagar budaya yang harus dilindungi [baca: Stadion Menteng "Dibersihkan"].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)