Ada beberapa poin penting dalam UU Kewarganegaraan, di antaranya penghapusan Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SKBRI). Juga tidak ada lagi diskriminasi kewarganegaraan terhadap ras maupun etnis seperti yang selama ini terjadi.
Aturan di atas jelas membahagiakan Tjong Tjing. Menurut dia, penghapusan SKBRI adalah terobosan efektif untuk menghapus perbedaan perlakuan antara warga keturunan Cina dengan keturunan lainnya. Padahal, semasa Orde Baru, SKBRI adalah beban hidup baginya karena hampir setiap ada urusan dirinya harus melampirkan buku sakti itu.
Advertisement
Sekarang semuanya sudah berakhir. Kini Tjong Tjing tak akan pernah berurusan lagi dengan SKBRI karena dirinya juga sudah tidak berdagang dan sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk seumur hidup. Meski begitu, dia sangat berharap penghapusan SKBRI bisa membawa kehidupan yang lebih baik bagi keturunannya.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)