Kejari Serang Gagal Mengeksekusi Terpidana Korupsi

Kejari Serang gagal menjebloskan mantan Ketua DPRD Banten Muslim Jamaludin dan wakilnya Mufrodi Muhsin ke penjara. Muslim beralasan sedang sakit. Sementara Mufrodi mengaku akan menyerahkan diri hari ini.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 April 2006, 15:16 WIB
Liputan6.com, Serang: Sakit masih jadi alasan ampuh menghindar dari hukum. Terbukti dari kegagalan Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menjemput tiga terpidana kasus korupsi dana perumahan bagi anggota DPRD Banten, tadi malam. Muslim Jamaludin, mantan Wakil Ketua DPRD Banten misalnya, mengaku sakit. Sedangkan Mufrodi Muhsin menawar untuk tidak dibawa ke penjara malam tadi. Dia berjanji akan menyerahkan diri Kamis (14/4) ini. Seorang terpidana lagi Darmono Lawi sedang berada di Jakarta.

Padahal, ketiga terpidana seharusnya sudah mulai menjalani hukuman pidana antara empat tahun sampai empat tahun enam bulan sesuai vonis yang dijatuhkan. Alhasil, para eksekutor pulang dengan hati masygul. Kasus korupsi dana perumahan anggota DPRD Banten juga melibatkan mantan Gubernur Banten Djoko Munandar [baca: Sidang Korupsi Gubernur Banten Diwarnai Demonstrasi].(KEN/Ariel Maranoes)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya