Dalam keterangannya, Nasrul menilai Rusadi telah melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Kesalahan Rusadi, menurut Nasrul, di antaranya menunjuk empat perusahaan untuk pengadaan tinta pemilu baik tinta lokal maupun impor. Padahal seharusnya, hanya satu perusahaan yang ditunjuk. Itu pun dengan harga yang paling murah. Akibat kesalahan itu, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Rusadi terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 sekitar Rp 40 miliar. Ia telah memperkaya diri sendiri, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar. Rusadi didakwa melanggar Undang-undang Antikorupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup .(TOZ/Rahmat Supana dan Dwi Firmansyah)
Advertisement