Bupati Lombok Timur Menolak Penonaktifan Dirinya

Ali Dahlan, Bupati Lombok Timur, NTB, menegaskan bakal tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir. Penonaktifan dirinya oleh DPRD setempat dianggap sarat dengan kepentingan politik.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 Januari 2006, 19:34 WIB
Liputan6.com, Selong: Bupati Lombok Timur, Nusatenggara Barat, Ali Dahlan, mengaku tidak akan menghiraukan rekomendasi DPRD Lombok Timur dan tetap akan menjabat sebagai bupati hingga masa jabatannya berakhir 2008. Sikap Ali itu diungkapkan menanggapi keputusan yang diambil dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Rabu (11/1) malam, [].

Menurut Ali, alasan pemogokan guru karena pemotongan gaji guru 2,5 persen sarat kepentingan politik. "Saya memiliki landasan hukum berupa peraturan dan mekanisme yang jelas," ujar Ali, Kamis siang di kantornya. Selain itu, kata Ali, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Zakat Profesi itu dibuat Bupati Lombok Timur periode sebelumnya dan atas persetujuan DPRD [].

Ali mengatakan, zakat yang telah terkumpul selama dua tahun dalam masa kepemimpinannya mencapai Rp 10 miliar. Uang itu antara lain sudah disalurkan untuk dana kesejahteraan pegawai negeri sipil senilai Rp 100 ribu per bulan. Selain itu, sebanyak 32 pondok pesantren mendapat bantuan Rp 80 juta per bulan serta untuk biaya berobat dan makanan bagi 10 ribu warga miskin.

Sementara itu, para guru yang sebelumnya gencar berunjuk rasa menolak pemotongan gaji, menyambut gembira keputusan penonaktifan Ali Dahlan. Seperti diungkapkan salah seorang pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Lombok Timur, Mahsin, keputusan itu adalah titik puncak dari perjuangan para guru yang ada di kabupaten itu.

Hal yang sama juga diungkapkan Wahyono, guru sebuah sekolah menengah pertama di Sikur. Dia bangga karena DPRD mendengarkan aspirasi yang berkembang di kalangan guru. "Kami berharap Presiden juga menyikapi keputusan ini sebagaimana telah diputuskan DPRD," ujar dia. Para guru berjanji akan mulai bekerja penuh setelah ada kepastian Bupati Lombok Timur dinonaktifkan secara resmi.(ADO/Adhar Hakim dan Rony Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya