Parlemen Eropa Menyepakati UU Antisenyawa Beracun

Undang-undang untuk pencatatan, evaluasi, dan otoritas bahan kimia yang disingkat <i>Reach</i> telah disepakati Parlemen Eropa. UU ini akan menekan pemakaian zat kimia berbahaya dalam parfum, misalnya.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 November 2005, 08:55 WIB
Liputan6.com, Strasbourg: Parlemen Eropa menyepakati undang-undang untuk pencatatan, evaluasi, dan otoritas bahan kimia yang disingkat Reach. UU ini dinilai akan membantu konsumen dalam penyediaan informasi mengenai kandungan kimia berbahaya dalam sebuah produk.

Implementasi UU Reach di kehidupan sehari-hari antara lain berarti para produsen parfum harus mempersiapkan klarifikasi atas senyawa produk mereka. Penelitian Greenpeace terhadap 36 merek parfum terkenal seperti Dior, Cartier, Jean Paul Gautier, dan Chanel, misalnya. Organisasi dunia pencinta lingkungan itu menemukan adanya kandungan phthalates dan synthetic musk yang masuk dalam kategori bahan kontaminan.

Sesuai klaim industri parfum pembuatnya, kandungan zat kimia ini tidak berbahaya jika dipakai dalam satu kali semprotan. Namun menurut Greenpeace, pemakaian berulang kali dalam waktu yang lama dapat menyebabkan akumulasi dalam tubuh dan menimbulkan masalah kesehatan serius. Mencemari darah, air susu ibu, dan endokrin, misalnya. Zat kimia ini juga masuk ke dalam suplai air dan sulit terurai, sehingga akan bertahan lama dan merusak lingkungan.

Meski berbahaya, tak ada satu pun kandungan zat kimia ini yang dituliskan pada botol parfum. Dengan begitu, para pembeli tak mempunyai cukup informasi untuk menentukan pilihan. Padahal informasi bagi pembeli adalah salah satu langkah untuk menekan industri parfum agar terhindar dari pemakaian zat kimia berbahaya.

Adanya UU Reach ini akan memaksa industri pengguna bahan kimia termasuk parfum mencatatkan substansi kimia produk mereka di Pusat Data Uni Eropa. Bahan yang bersifat karsinogen, umpamanya. Karsinogen harus mendapatkan otorisasi dalam penggunaannya.(BOG/Uri)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya