Liputan6.com, Serang: Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Banten Djoko Munandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (28/6). Sidang hari itu mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa. Namun, tim penasehat hukum terdakwa tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa sehingga sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Serang Husni Rizal berjalan singkat. Djoko Munandar didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar [baca: Gubernur Banten Disidangkan].
Sidang Djoko diwarnai aksi unjuk rasa puluhan orang. Aksi dimulai sejak kedatangan Joko di pengadilan setempat. Dalam aksi itu, massa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan Joko yang dinilai merugikan rakyat dan negara. Selain Joko, kasus ini juga melibatkan tiga mantan pimpinan DPRD Banten yakni Dharmono Konstituanto Lawi, Muslim Djamaludin, dan Mufrodi Muhsin. Ketiganya telah dijatuhi hukuman penjara empat tahun lebih oleh pengadilan setempat. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.(MAK/Agus Faisal Karim)
Sidang Djoko diwarnai aksi unjuk rasa puluhan orang. Aksi dimulai sejak kedatangan Joko di pengadilan setempat. Dalam aksi itu, massa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan Joko yang dinilai merugikan rakyat dan negara. Selain Joko, kasus ini juga melibatkan tiga mantan pimpinan DPRD Banten yakni Dharmono Konstituanto Lawi, Muslim Djamaludin, dan Mufrodi Muhsin. Ketiganya telah dijatuhi hukuman penjara empat tahun lebih oleh pengadilan setempat. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.(MAK/Agus Faisal Karim)