Wapang Dihapus, TNI Lapang Dada

<i>Penghapusan Wakil Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden dan tak bertentangan dengan Undang-undang. Itu sebabnya, TNI menerima keputusan presiden.</i>

oleh Liputan6Diterbitkan 20 September 2000, 17:58 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tentara Nasional Indonesia menerima penghapusan wakil panglima yang diputuskan Presiden Abdurrahman Wahid. Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Marsekal Muda TNI Graito Usodo, Rabu (20/9), saat ditemui di Mabes TNI di Jakarta.

Menurut Kapuspen, selain penghapusan tersebut adalah hak prerogatif presiden, struktur Wapang tidak diatur di dalam Undang-undang. Itu sebabnya TNI menerima penghapusan jabatan tersebut. Apalagi, sebelumnya Presiden Wahid telah mengkomunikasikan hal itu dengan Panglima TNI.
Menyikapi penghapusan tersebut, Jenderal TNI Fachrul Razi menerima secara tulus penghapusan itu lantaran sejalan dengan proses reformasi di tubuh TNI. Dengan begitu, ungkap Graito, fungsi-fungsi yang selama ini dijalankan lembaga tersebut akan diambil alih panglima TNI, kepala staf umum dan kepala staf teritorial.

Menyinggung tentang jabatan Jenderal Facrul Razi setelah penghapusan tersebut, Graito meyakini, pemerintah sedang mencari jabatan yang tepat untuk posisi barunya. Namun, kata Graito, semua itu sangat tergantung presiden. Sebab sebagai perwira senior dan berbintang empat, keputusan untuk penentuan posisi berada di tangan Kepala Negara.(AWD/Budi Prastowo dan Doni Indradi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya