Pembawa Heroin asal Afsel Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai Martins Christoper Akujobi terbukti sah menyimpan heroin seberat 1,1 kilogram. Pembacaan vonis terhadap John Gabriel batal karena terdakwa mengaku depresi.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 April 2005, 01:27 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Martins Christoper Akujobi, seorang warga Afrika Selatan diganjar hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/4). Majelis hakim yang diketuai Linton Sirait menilai Akujobi terbukti sah dan meyakinkan menyimpan heroin kelas satu seberat 1,1 kilogram selama tinggal di Bali. Vonis hakim berbeda dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum Wayan Armeini.

Pada persidangan berikutnya, pembacaan vonis terhadap John Gabriel alias Mpedinyane Bigboy batal dilaksanakan. Gabriel mengaku sakit dan depresi. Hakim ketua Linton Sirait lalu menunda persidangan hingga Jumat pekan depan.

Gabriel dan Akujobi ditangkap bersamaan oleh Tim Reserse Kriminal Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Kota Besar Denpasar di Hotel Taman Ayu, Krobokan, satu tahun silam. Dari tangan pemegang paspor Republik Botswana ini disita 906 gram heroin [baca: Dua Warga Afrika Tertangkap Membawa Heroin].(KEN/Aries Wicaksono dan Putu Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya