Sukses

Alfamart dan Indomaret Paling Sengsara Kena Pembatasan Waralaba

Jumlah kepemilikan gerai waralaba akan dibatasi dengan munculnya aturan Kementerian Perdagangan yang terbaru. Dua peritel besar Alfamart dan Indomaret bakal paling sengsara terkena dampaknya.

Liputan6.com, Jakarta: Jumlah kepemilikan gerai waralaba akan dibatasi dengan munculnya aturan Kementerian Perdagangan yang terbaru. Dua peritel besar Alfamart dan Indomaret bakal paling sengsara terkena dampaknya.

Pembatasan itu ada daam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern. Aturan tersebut antara lain mengatur perihal jumlah kepemilikan gerai, penyediaan barang dagangan dari produksi dalam negeri dan lainnya.

Asal tahu saja, dua perite besar itu memiliki ribuan gerai. Dengan aturan baru maka jumlah maksimal company owned outlet yang dapat dimiliki seorang pengusaha ritel tanpa adanya kemitraan adalah 150 gerai.

Jika pengusaha tersebut ingin menambah jumlah outlet-nya, maka minimal 40% dari jumlah outlet tambahannya wajib diwaralabakan ke pihak lain. Sementara 60% sisanya dapat dimiliki langsung oleh si pemilik toko modern.

Penyesuaian ketentuan jumlah company owned outlet harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku.

Penyesuaian itu dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20% dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya.

"Alfamart dan Indomaret adaah yang paling terkena karena jumlah gerai mereka banyak," jelas Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Waralaba dan Lisensi Amir Karamoy kepada Liputan6.com, Selasa (6/11).

Selain itu, lanjut Amir, pelaksanaan pelepasan gerai juga dinilai sulit dilakukan karena banyaknya jumlah gerai yang dimiliki, sementara batas waktu pelepesan kepemilikan hanya lima tahun.

"Jika mereka memiliki 4.000 gerai sendiri, berarti mereka harus jual 3.850 gerai dalam waktu lima tahun. Kalau dalam setahun bisa lepas 100 gerai, berarti hanya 500 gerai. Bisa lepas 100 gerai per tahun saja itu sudah bagus," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan tujuan penerbitan kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan kemitraan.

Dengan pesatnya pertumbuhan baik business opportunity (BO) maupun usaha waralaba jenis usaha toko modern dalam bentuk minimarket ini, maka pemerintah melalui kebijakan waralaba ingin mencegah terjadinya dominasi kepemilikan usaha tersebut oleh pengusaha-pengusaha tertentu. (IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini