Sukses

Sumanto &quotSang Kanibal" Diadili

Dia dijerat pasal KUHP tentang Pencurian dan Pembongkaran Kuburan. Sumanto juga dijerat dengan Pasal 180 KHUHP tentang Pengambilan Mayat. Terakhir, dia dijerat dakwaan subsider, merusak kuburan.

Liputan6.com, Purbalingga: Sidang pertama kasus memakan mayat dengan terdakwa Sumanto digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (24/4). Persidangan ini dipadati banyak pengunjung. Hampir seluruh pengunjung hanya ingin melihat langsung wajah warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga itu. Selain masyarakat, persidangan kasus ini juga menyedot perhatian praktisi hukum dan kalangan media massa. Maklum, persidangan kasus semacam ini boleh dibilang yang pertama kali digelar di Tanah Air.

Materi sidang yang dipimpim hakim Sumardiatmo ini adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut, Kasmin terhadap terdakwa Sumanto. Dalam dakwaan primer pertama, terdakwa dijerat dengan pasal tentang pencurian dan pembongkaran kuburan. Dakwaan primer kedua, Sumanto dijerat dengan Pasal 180 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pengambilan Mayat. Sang kanibal juga dijerat dengan dakwaan subsidair, merusak kuburan.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dua dakwaan lain, masing-masing 14 bulan penjara. Pada sidang kali ini, terdakwa yang didampingi 13 pengacara juga telah membacakan pembelaan. Setelah itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kedua 1 Mei mendatang dengan materi mendengar jawaban jaksa atas eksepsi pengacara terdakwa.

Tentang Sumanto. Pertegahan Januari silam, warga Desa Majatengah, Kemangkon, Purbalingga, dikejutkan dengan panangkapan seorang warganya oleh polisi [baca: "Burung Nasar" dari Purbalingga]. Dia dituduh telah mengambil mayat dan memakannya. Kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku telah membongkar kuburan Mbok Rinah dan memakan sebagian daging mayatnya. Pengakuan ini tak hanya menguak misteri hilangnya mayat Mbok Rinah yang dimakamkan di Pekuburan Desa Majatengah, tapi juga membuat masyarakat bertanya-tanya apa yang diharapkan Sumanto dengan memakan mayat.

Dalam reka ulang, Sumanto mengaku, memakan mayat Mbok Rinah sekadar untuk menjalankan sebuah ritual ilmu agar dirinya bisa kaya. Bahkan, ia juga mengaku memakan mayat Mbok Rinah adalah baru tahap tiga. Sebab, gurunya berpesan untuk mencapai kesempurnaan ilmu, Sumanto harus memakan tujuh mayat. Sedangkan Sumanto mengaku baru memakan dua orang yang mencoba merampoknya saat ia berada di Sumatra. Dari pengakuan itulah, muncul dugaan Sumanto gila. Namun dokter kepolisan yang memeriksanya menyatakan Sumanto waras [baca: Sumanto "Sang Kanibal" Ternyata Normal].(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini