Sukses

Penuhi Panggilan Polisi, Presiden PKS Sohibul Iman Diperiksa 20 Menit

Sohibul Iman datang ke Polda Metro Jaya didampingi beberapa petinggi PKS.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia datang untuk diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri Hamzah.

Sohibul hanya sekitar 20 menit saat diperiksa oleh penyidik. Sohibul tiba di Gedung Kriminal Khusus bersama Sekjen PKS Mustafa Kamal, sekitar pukul 9.30 WIB.

Tampak pula Wasekjen PKS Mardani Ali Sera, serta kader dan simpatisan partai. Mereka keluar pada sekitar pukul 10.00.

Sohibul mengaku telah bertemu dengan Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan dan penyidik yang menanganinya. Sohibul berdalih pemeriksaan singkat lantaran hanya merupakan pemeriksaan awal.

"Saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum juga institusi penegak hukum walaupun saya punya agenda lain saya menyempati ke sini untuk menghormati proses hukum," ujar Sohibul usai diperiksa di Mapolda Metro, Kamis (29/3/2018).

Ia enggan mengungkap banyak hal terkait pemeriksaan ini. Dia pun enggan mengomentari laporan yang dilayangkan ke Fahri Hamzah oleh DPW PKS DKI Jakarta.

"Sudah ya, cukup cukup cukup," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Sohibul, Indra, mengatakan pihaknya siap menghadapi laporan ini. Sebab, dia menilai pasal yang digunakan Fahri merupakan pasal-pasal karet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti Pembelaan

Indra mengaku akan menyerahkan dokumen-dokumen bukti sebagai pembelaan kepada kliennya.

"Mengenai materi laporan Fahri insyaallah kita konfiden menghadapinya karena pasal pasal yang dituduhkan, kita lihat miss leading, tidak berdasar dan pasal karet," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.