Kepala Sub Bagian Humas KPU DKI Diperiksa

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta memeriksa Kepala Sub Bagian Humas KPU DKI Muhammad Amien sebagai saksi atas tersangka M. Taufik. Korupsi KPU DKI di antaranya sewa tiga rumah untuk sekretariat KPU Kepulauan Seribu.

Diterbitkan 09 Juni 2005, 19:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Jakarta Muhammad Amien, Kamis (9/6) siang. Amien diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2004 senilai Rp 4,2 miliar, Muhammad Taufik.

Kepada tim penyidik, Amien mengaku, selama ini tidak pernah ada rapat pleno atau proses tender untuk pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004. Namun rekanan ditunjuk langsung oleh Ketua KPU DKI. Padahal saat itu panitia tender telah dibentuk.

Amien menambahkan, saat audit Badan Pemeriksaan Keuangan Maret silam, Taufik memaksa panitia tender menandatangani berkas lelang. Taufik juga mengancam mengembalikan anggota panitia tender ke instansi asal, mengingat sebagian besar adalah pegawai negeri sipil.

Hingga berita ini disusun, Taufik masih diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta. Tersangka telah menjawab 14 pertanyaan yang diajukan penyidik. Kepala Kejati DKI Jakarta Rusdi Taher mengatakan, untuk memperlancar proses penyidikan, Taufik ditahan 20 hari mulai hari ini [baca: Kejati Jakarta Menjemput Paksa M. Taufik].

Sejauh ini dua tersangka kasus dugaan korupsi di KPU DKI senilai Rp 168,8 miliar telah ditahan. Bendahara KPU DKI Neneng Euis Palupi ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa silam [baca: Bendahara KPU Jakarta Ditahan di Pondok Bambu].

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan Komisi A DPRD DKI tentang kejanggalan anggaran KPU Jakarta. Di antaranya biaya sewa tiga rumah untuk sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu sebesar Rp 170 juta per tahun. "Harga sewa tiap rumah Rp 6 juta per tahun," kata Muslim, pemilik rumah.

Kejanggalan lainnya adalah pengadaan rompi untuk panitia Pemilu 2004. Harga yang dilaporkan KPU DKI sebesar Rp 71 ribu per buah. Namun setelah dicocokkan dengan harga yang sebenarnya, DPRD DKI mengetahui harga rompi tersebut hanya Rp 25 ribu per buah.

KPU DKI juga tak membayar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sepanjang tahun 2003 dan 2004 sebesar Rp 4,2 miliar. Anggota Dewan pun menilai KPU DKI tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 3,5 miliar untuk pendidikan pemilih.

Dari sekian daerah, baru anggota KPU DKI yang diduga terlibat korupsi. Sementara kasus hukum yang menjerat beberapa KPU daerah lainnya umumnya beragam. Pejabat KPU Kota Palembang, Sumatra Selatan, contohnya. Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mucklis dan Kepala Divisi Logistik Rosyidah ditahan lantaran terjerat kasus penjualan sisa kertas suara [baca: Dua Pimpinan KPU Kota Palembang Ditahan].

Lain lagi di KPU Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ketua KPU setempat Kurdi Sutrisna sempat diperiksa berkaitan penggelembungan suara di tempat pemungutan suara di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu [baca: Ketua KPU Indramayu Diperiksa Polisi].

Di Sumatra Selatan, anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Adi Suryadi, tersandung kasus penggelembungan suara pemilu legislatif. Sementara di KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU setempat Fitriyah bermasalah karena salah menghitung suara pemilu legislatif [baca: Penghitungan Suara Manual di Jateng Diprotes].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6