Sukses

Sammy "Kerispatih" Divonis Satu Tahun

Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, divonis satu tahun penjara dan wajib rehabilitasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sammy dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, divonis satu tahun penjara dan wajib rehabilitasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sammy dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.