Sammy "Kerispatih" Divonis Satu Tahun

Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, divonis satu tahun penjara dan wajib rehabilitasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sammy dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Olehadmin
Diterbitkan 15 Juli 2010, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, divonis satu tahun penjara dan wajib rehabilitasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sammy dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.