Ketahuan Berjualan, Warga Dihukum Cambuk

Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.

Diterbitkan 02 Oktober 2010, 00:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.