Kalah Gugatan Harta Warisan, Irna dan 9 Anaknya Diusir

Eksekutor Pengadilan Agama mengeluarkan paksa perabotan milik keluarga itu. Padahal mereka belum memiliki tempat bernaung lainnya.

Diterbitkan 06 Maret 2013, 13:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Eksekutor Pengadilan Agama mengeluarkan paksa perabotan milik keluarga itu. Padahal mereka belum memiliki tempat bernaung lainnya.