Selain PKL, Pemkot Jakarta Pusat Tertibkan Bangunan Ekspedisi

Penyegelan dilakukan terhadap bangunan ekspedisi yang tidak memiliki izin

Diterbitkan 05 Juli 2013, 00:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Penyegelan dilakukan terhadap bangunan ekspedisi yang tidak memiliki izin