Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU. Revisi itu terkait aturan yang mengatur mekanisme pemilihan di pilkada, sehingga tak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
NEWS FLASH: Pilkada 2017, Warga Tak Bisa Nyoblos, Mendagri Ajukan Revisi UU KPU
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU.
Copy Link
Batalkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU. Revisi itu terkait aturan yang mengatur mekanisme pemilihan di pilkada, sehingga tak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333114/original/023127400_1787732360-cek_fakta_sekolah_kedinasan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333293/original/079260900_1787741088-Add_a_heading.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333105/original/058967100_1787731972-Screenshot_2026-08-26_132052.jpg)