Bank Century Diharuskan Bayar Ganti Rugi

PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.

Diterbitkan 14 Desember 2010, 07:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.