Malinda Langgar UU Perbankan

Sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli. Menurut saksi, tindakan Malinda melanggar UU Perbankan.

Diterbitkan 26 Januari 2012, 06:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli. Menurut saksi, tindakan Malinda melanggar UU Perbankan.